Jakarta -
Dalam rangkaian acara peluncuran hasil dokumentasi pelanggaran HAM pada pengguna NAPZA, empat kelompok pemantau pelanggaran HAM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur mengundang jurnalis kriminal dan hukum untuk mendiskusikan hasil pendokumentasian.
Empat kelompok yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM
ini adalah Forkon (Jakarta), Panazaba (Bandung), Performa (Semarang)
dan Eja (Surabaya). Acara diskusi ini dilangsungkan pada Senin (13/2) di
Pisa Cafe Resto Tebet, Jakarta Selatan.
Pada diskusi ini, Herru Pribadi dari Forkon menyampaikan paparan
tentang masalah-masalah hukum dan pelanggaran HAM yang dialami oleh
pengguna NAPZA. Dalam kesempatan ini, keempat organisasi yang melakukan
pendokumentasian pelanggaran HAM pada pengguna NAPZA di empat kota
menyampaikan data hasil temuan dalam survey yang mereka lakukan.
“Dari 139 kasus yang kami catat, pelanggaran paling besar adalah
pelanggaran terhadap integritas pribadi, khususnya berkaitan kekerasan
fisik, yakni sekitar 84,17 persen, atau 117 kasus,” ujar koordinator
Panazaba Bandung, Lili Herawati pada napzaindonesia.com.
Hasil survey empat organisasi ini rencananya akan disampaikan pada
pihak-pihak yang terkait dengan HAM pada pengguna NAPZA seperti Polri,
Badan Narkotika Nasional (BNN), Komnas HAM dan lain-lain pada Selasa
(14/2) di Ruang Pertemuan Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat. (IH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar