Jakarta –
![]() |
| Peluncuran Laporan Pelanggaran HAM Pada Pecandu |
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, negara terbukti masih mengkriminalisasi pengguna NAPZA,
tampak dalam pemberlakuan vonis pidana minimal empat tahun pada pengguna
NAPZA.
Hal ini disampaikan oleh Totok Yuliyanto dari Perkumpulan Bantuan
Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) saat menjadi narasumber dalam acara
Peluncuran Laporan Pelanggaran HAM Pada Pengguna NAPZA di Ruang
Paripurna Komnas HAM, Selasa (14/2).
“Kebijakan pemberantasan narkotika yang sekarang berlaku di Indonesia
sering kali salah sasaran. Harusnya yang dikejar sindikatnya, bukan
penggunanya seperti yang saat ini terjadi,” ujar Totok dalam paparannya.
Totok menambahkan bahwa salah satu dampak dari stigma pada pengguna
NAPZA ini melahirkan budaya membayar aparat penegak hukum untuk
menyelesaikan masalah penangkapan kasus narkotika.
“Masyarakat lebih senang membayar polisi, hakim dan jaksa untuk
menyelesaikan kasus narkotika dibandingkan dengan membayar biaya
pengacara untuk pendampingan kasus. Ini sudah menjadi budaya,” imbuhnya.
Acara yang diprakarsai oleh empat organisasi yang tergabung dalam
Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM (JP2HAM) ini juga menampilkan
narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsmen, Kontras,
Indonesian Coalition on Drug Policy Reform (IDCPC). Sejumlah media, LSM
dan komunitas pengguna NAPZA turut menghadiri acara ini. (IH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar