Selasa, 14 Februari 2012

TOTOK YULIYANTO ; KEBIJAKAN NARKOTIKA MASIH SALAH SASARAN DI INDONESIA

Jakarta – 
Peluncuran Laporan Pelanggaran HAM Pada Pecandu
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara terbukti masih mengkriminalisasi pengguna NAPZA, tampak dalam pemberlakuan vonis pidana minimal empat tahun pada pengguna NAPZA.
Hal ini disampaikan oleh Totok Yuliyanto dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) saat menjadi narasumber dalam acara Peluncuran Laporan Pelanggaran HAM Pada Pengguna NAPZA di Ruang Paripurna Komnas HAM, Selasa (14/2).
“Kebijakan pemberantasan narkotika yang sekarang berlaku di Indonesia sering kali salah sasaran. Harusnya yang dikejar sindikatnya, bukan penggunanya seperti yang saat ini terjadi,” ujar Totok dalam paparannya.
Totok menambahkan bahwa salah satu dampak dari stigma pada pengguna NAPZA ini melahirkan budaya membayar aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah penangkapan kasus narkotika.
“Masyarakat lebih senang membayar polisi, hakim dan jaksa untuk menyelesaikan kasus narkotika dibandingkan dengan membayar biaya pengacara untuk pendampingan kasus. Ini sudah menjadi budaya,” imbuhnya.
Acara yang diprakarsai oleh empat organisasi yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM (JP2HAM) ini juga menampilkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsmen, Kontras, Indonesian Coalition on Drug Policy Reform (IDCPC). Sejumlah media, LSM dan komunitas pengguna NAPZA turut menghadiri acara ini. (IH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar