Program
terapi dan rehabilitasi adalah salah satu rujukan untuk menangani
pasien-pasien yang mengalami ketergantungan NAPZA yang dilakukan oleh
Instansi pemerintah dan swasta. Program terapi dan rehabilitasi ini
bertujuan untuk membina para penyalahguna NAPZA agar dapat pulih dari
ketergantungannya dengan menggunakan berbagai pendekatan serta nilai dan
norma yang berlaku.(Subhan Hamonangan, Viktimisasi penyalahguna NAPZA akibat dualisme hukum positip)
Rehabilitasi sendiri menurut Undang-Undang adalah fasilitas pembinaan
bagi penyalahguna NAPZA dari segi medis, psikis dan sosial. Rehabilitasi
yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan atau Menteri Sosial (Pasal 39,
undang-undang no.5 tahun 1997, tentang psikotropika)
Pada dasarnya tidak ada satu program terapi pun yang bisa membuat para penyalahguna NAPZA lepas
dari ketergantungan. Karena banyak penyalahguna NAPZA yang sudah
menjalani berbagai jenis terapi NAPZA, tetap mengalami kekambuhan,
karena didalam menjalani terapi NAPZA, tidak hanya pengguna saja yang
mempunyai komitmen, tetapi dibutuhkan juga support orang-orang
terdekatnya, dalam hal ini adalah keluarga. Karena sering keluarga juga
mengalami kejenuhan dalam merawat anggota keluarganya, karena terapi
NAPZA membutuhkan perawatan dalam waktu yang cukup lama dan biaya yang
tidak sedikit. Hal tersebut yang menjadi kendala bagi program terapi
pasien NAPZA.
Rehabilitasi
tidak dapat memberikan jaminan kepada setiap pasien atau klien yang
dirawat akan langsung sembuh dari ketergantungan, dalam istilah NAPZA
tidak ada kata sembuh, tetapi istilah yang digunakan adalah pulih.
Walaupun tidak memberikan jaminan pulih, didalam rehabilitasi digunakan
pendekatan individual dan kelompok untuk menggali lebih jauh
permasalahan utama yang dihadapi oleh individu yang mengalami
ketegantungan dan mengarahkan yang bersangkutan untuk dapat
menyelesaikan masalahnya.
Penulis
tidak dapat menutup mata, tidak semua rehabilitasi menerapkan progaram
pemulihan secara ideal. Masing-masing pelayanan rehabilitasi membuat
modifikasi-modifikasi dalam program terapinya. Mengingat perkembangan
tren NAPZA yang terus berubah, dan kondisi pasien NAPZA pun dari tahun
ke tahun mengalami perubahan. Kalau dahulu lebih ke arah pelayanan
mental dan emosional, tapi saat ini lebih kearah penyelamatan hidup,
pelayanan fisik dan psikiatrik. Hal ini disebabkan karena banyak Klien
NAPZA yang sudah mengalami komplikasi medis (HIV-AIDS, Hepatitis C dan
B, TB-HIV) dan kasus-kasus psikiatrik makin meningkat. Sehingga program
rehabilitasi pun mengalami pergeseran, dari program TC (Therapeutic
Community) kemudian ada proses modifikasi sesuai kondisi pasien.
Masih
terdapat beberapa pusat rehabilitasi yang melakukan pendekatan
kedisiplinan ala militer, dimana kekerasan fisik masih sering terjadi.
Hal ini dapat terminimalisasi karena dapat dipastikan bahwa setiap
lembaga yang mengatasnamakan panti rehabilitasi tidak seharusnya
menerapkan atau membiarkan terjadinya kekerasan fisik didalam
programnya. Karena pendekatan dengan menggunakan kekerassan fisik pada
pasien NAPZA, tidak akan membuat pennguna pulih, tetapi akan membuat klien trauma menjalani program terapi, termasuk keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar