Selasa, 21 Februari 2012

Program Terapi dan Rehabilitasi Sebagai Rujukan

Program terapi dan rehabilitasi adalah salah satu rujukan untuk menangani pasien-pasien yang mengalami ketergantungan NAPZA yang dilakukan oleh Instansi pemerintah dan swasta. Program terapi dan rehabilitasi ini bertujuan untuk membina para penyalahguna NAPZA agar dapat pulih dari ketergantungannya dengan menggunakan berbagai pendekatan serta nilai dan norma yang berlaku.(Subhan Hamonangan, Viktimisasi penyalahguna NAPZA akibat dualisme hukum positip) Rehabilitasi sendiri menurut Undang-Undang adalah fasilitas pembinaan bagi penyalahguna NAPZA dari segi medis, psikis dan sosial. Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan atau Menteri Sosial (Pasal 39, undang-undang no.5 tahun 1997, tentang psikotropika)

Pada dasarnya tidak ada satu program terapi pun yang bisa membuat para penyalahguna NAPZA  lepas dari ketergantungan. Karena banyak penyalahguna NAPZA yang sudah menjalani berbagai jenis terapi NAPZA, tetap mengalami kekambuhan, karena didalam menjalani terapi NAPZA, tidak hanya pengguna saja yang mempunyai komitmen, tetapi dibutuhkan juga support orang-orang terdekatnya, dalam hal ini adalah keluarga. Karena sering keluarga juga mengalami kejenuhan dalam merawat anggota keluarganya, karena terapi NAPZA membutuhkan perawatan dalam waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut yang menjadi kendala bagi program terapi pasien NAPZA.
Rehabilitasi tidak dapat memberikan jaminan kepada setiap pasien atau klien yang dirawat akan langsung sembuh dari ketergantungan, dalam istilah NAPZA tidak ada kata sembuh, tetapi istilah yang digunakan adalah pulih. Walaupun tidak memberikan jaminan pulih, didalam rehabilitasi digunakan pendekatan individual dan kelompok untuk menggali lebih jauh permasalahan utama yang dihadapi oleh individu yang mengalami ketegantungan dan mengarahkan yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan masalahnya.
Penulis tidak dapat menutup mata, tidak semua rehabilitasi menerapkan progaram pemulihan secara ideal. Masing-masing pelayanan rehabilitasi membuat modifikasi-modifikasi dalam program terapinya. Mengingat perkembangan tren NAPZA yang terus berubah, dan kondisi pasien NAPZA pun dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Kalau dahulu lebih ke arah pelayanan mental dan emosional, tapi saat ini lebih kearah penyelamatan hidup, pelayanan fisik dan psikiatrik. Hal ini disebabkan karena banyak Klien NAPZA yang sudah mengalami komplikasi medis (HIV-AIDS, Hepatitis C dan B, TB-HIV) dan kasus-kasus psikiatrik makin meningkat. Sehingga program rehabilitasi pun mengalami pergeseran, dari program TC (Therapeutic Community) kemudian ada proses modifikasi sesuai kondisi pasien.
Masih terdapat beberapa pusat rehabilitasi yang melakukan pendekatan kedisiplinan ala militer, dimana kekerasan fisik masih sering terjadi. Hal ini dapat terminimalisasi karena dapat dipastikan bahwa setiap lembaga yang mengatasnamakan panti rehabilitasi tidak seharusnya menerapkan atau membiarkan terjadinya kekerasan fisik didalam programnya. Karena pendekatan dengan menggunakan kekerassan fisik pada pasien NAPZA,  tidak akan membuat pennguna pulih, tetapi akan membuat klien trauma menjalani program terapi, termasuk keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar