Semarang
Penangkapan empat pengguna NAPZA terkait
kasus kepemilikan ganja oleh Kepolisian Resor (Polres) Semarang yang
diduga tidak sesuai prosedur, saat ini ditangani oleh kelompok advokasi
kebijakan NAPZA, PERFORMA dan didampingi oleh pengacara dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan.
“Kami akan mendampingi proses penyidikan karena ada dugaan penyiksaan oleh aparat saat proses penangkapan berlangsung,” ujar Putro Negoro Rekthoseto, SH, M.Kn pada Napzaindonesia, Senin (26/3).
Tiga tersangka dalam kasus kepemilikan ganja ini, DZ, DN dan YH telah
mencabut surat kuasa dari pengacara yang disediakan oleh pihak
kepolisian dan mengalihkan pendampingan kasus penyiksaan ini kepada
Putro pada 19 Maret lalu.
Menurut keterangan salah satu tersangka kepada petugas paralegal dari
PERFORMA di tahanan Polres Semarang, mereka mengaku tidak menerima
surat penangkapan dan penggeledahan saat terjadinya penangkapan.
Mereka juga menuturkan bahwa selama proses penyidikan, keempatnya
mendapat penyiksaan dari polisi berupa pemukulan, kaki dijepit dengan
meja dan juga tawaran menyuap untuk memperingan proses hukumnya.
Menanggapi hal ini, Putro menyatakan pihaknya siap mendampingi selama kelanjutan proses penyidikan.
“Saat ini keempatnya sudah memasuki tahap 20 hari pertama proses
penyidikan. Meskipun mereka ditangkap atas kepemilikan ganja, namun
tidak seharusnya polisi melakukan penangkapan dan penyidikan yang tidak
sesuai dengan prosedur,” imbuh Putro. (IH)
Sumber : http://www.napzaindonesia.com/lbh-perjuangan-tangani-kasus-kekerasan-penangkapan-pengguna-napza.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar