Kamis, 29 Maret 2012

LBH Perjuangan Tangani Kasus Kekerasan Penangkapan Korban NAPZA

Semarang 
Penangkapan empat pengguna NAPZA terkait kasus kepemilikan ganja oleh Kepolisian Resor (Polres) Semarang yang diduga tidak sesuai prosedur, saat ini ditangani oleh kelompok advokasi kebijakan NAPZA, PERFORMA dan didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan.
“Kami akan mendampingi proses penyidikan karena ada dugaan penyiksaan oleh aparat saat proses penangkapan berlangsung,” ujar Putro Negoro Rekthoseto, SH, M.Kn pada Napzaindonesia, Senin (26/3).
Tiga tersangka dalam kasus kepemilikan ganja ini, DZ, DN dan YH telah mencabut surat kuasa dari pengacara yang disediakan oleh pihak kepolisian dan mengalihkan pendampingan kasus penyiksaan ini kepada Putro pada 19 Maret lalu.
Menurut keterangan salah satu tersangka kepada petugas paralegal dari PERFORMA di tahanan Polres Semarang, mereka mengaku tidak menerima surat penangkapan dan penggeledahan saat terjadinya penangkapan.
Mereka juga menuturkan bahwa selama proses penyidikan, keempatnya mendapat penyiksaan dari polisi berupa pemukulan, kaki dijepit dengan meja dan juga tawaran menyuap untuk memperingan proses hukumnya.
Menanggapi hal ini, Putro menyatakan pihaknya siap mendampingi selama kelanjutan proses penyidikan.
“Saat ini keempatnya sudah memasuki tahap 20 hari pertama proses penyidikan. Meskipun mereka ditangkap atas kepemilikan ganja, namun tidak seharusnya polisi melakukan penangkapan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur,” imbuh Putro. (IH)

Sumber : http://www.napzaindonesia.com/lbh-perjuangan-tangani-kasus-kekerasan-penangkapan-pengguna-napza.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar